Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD421.046 di Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD421.046 di Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

    SURABAYA – Sebuah langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam memberantas korupsi. Dalam sebuah operasi yang mengguncang, Kejati Jatim berhasil menyita aset berupa uang tunai senilai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046. Penyitaan ini merupakan bagian krusial dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, yang diduga berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025.

    Pengungkapan monumental ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H., dalam sebuah konferensi pers yang sangat dinanti. Acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Selasa (09/12/2025). Bersama jajaran pimpinannya, termasuk Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati Jatim memamerkan sejumlah uang hasil sitaan yang menjadi bukti kuat dalam perkara ini.

    Proses penyitaan ini merupakan hasil pengembangan mendalam dari Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025. Demi mengungkap tabir kebenaran, tim telah memeriksa puluhan saksi, tepatnya sekitar 25 saksi, serta menggali keterangan dari dua orang ahli. Tak hanya itu, serangkaian penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi strategis, mencakup Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

    “Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399, 31 dan USD 8.046, 95, yang tersimpan di lima bank. Selain dari itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13.300.000.000 dan USD 413.000. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47.268.120.399 dan USD 421.046, ” ungkap Kajati Jatim dengan tegas di depan awak media.

    Lebih lanjut, Kajati Jatim menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menekankan bahwa penyitaan ini adalah langkah proaktif untuk mengamankan potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Menurutnya, setiap temuan akan didalami secara profesional dan penyidikan akan dituntaskan berdasarkan alat bukti yang sah.

    Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan institusinya dalam memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan aset publik dan memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum memberikan dampak langsung pada pemulihan kerugian negara serta memulihkan kepercayaan masyarakat. (PERS)

    korupsi kejaksaan jatim probolinggo sita uang pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/BJ Tinjau Pembangunan KDKMP di...

    Artikel Berikutnya

    Gowes, Senam, UMKM: Korem 084/BJ Satukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ayah dan Anak Jadi Terdakwa, Sidang Pembunuhan Dikawal Ketat Aktivis
    Sinergi TNI–Polri dan Forkopimda, Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Mojokerto Berjalan Aman dan Lancar
    Polres Lamongan Berikan Pelayanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa PC PMII di DPRD Kondusif
    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026
    Tanggap Bencana, Polres Tuban Tangani Dampak Angin Puting Beliung

    Ikuti Kami