JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY). Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2019-2022.
"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022, " ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Yasin menjalani pemeriksaan di gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, detail mengenai materi yang didalami oleh tim penyidik masih belum diungkapkan lebih lanjut oleh juru bicara KPK.
Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Angka ini mencakup figur-figur penting, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka, " kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Sosok mantan Ketua DPRD Jatim yang terjerat dalam kasus ini adalah Kusnadi (KUS). Sementara itu, dua Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI).
"Tersangka sebagai pihak penerima, " jelas Asep.
Asep menambahkan, ada satu tersangka lain yang juga berperan sebagai pihak penerima, yaitu Bagus Wahyudiono (BGS), yang merupakan staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta. Sebanyak 17 tersangka lainnya diidentifikasi sebagai pemberi suap.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
1. MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
2. FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024.
3. JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024.
4. AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta.
5. AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta.
6. AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
7. MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
8. AR (A. Royan) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
9. WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
10. SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
11. RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
12. MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
13. MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
14. AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
15. AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep.
16. HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
17. JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka. Keempatnya adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). (PERS)

Updates.