SURABAYA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kali ini, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Komitmen ini membuahkan hasil dengan penetapan dan penahanan empat orang tersangka.
Kasus yang menjerat ini berawal dari dugaan korupsi dalam program BSPS di Sumenep, dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp109, 8 miliar. Namun, ironisnya, praktik ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp26, 3 miliar. Penangkapan dan penahanan keempat tersangka ini dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Keempat tersangka, yang masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, memegang peran krusial dalam program tersebut. Mereka terdiri dari satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan. Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penyitaan berbagai dokumen dan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, ” tegas Aspidsus, Wagiyo, S.H., M.H., dengan nada serius.
Dalam keterangan persnya, Aspidsus menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi dan modus operandi dugaan korupsi ini. Program BSPS Tahun 2024 seharusnya menyasar 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Sumenep. Setiap keluarga yang rumahnya tidak layak huni berhak menerima bantuan senilai Rp20 juta, yang terbagi atas Rp17, 5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2, 5 juta untuk ongkos tukang.
Namun, temuan dari audit independen membongkar praktik pemotongan dana bantuan yang dilakukan melalui toko bahan bangunan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp26.323.902.300. Sungguh memilukan, dana yang seharusnya menjadi asa bagi masyarakat untuk memperbaiki hunian justru dipotong secara sistematis.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3, 5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1, 4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat, ” ungkap Aspidsus dengan kekecewaan.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada empat tersangka ini. Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan secara mendalam untuk menelusuri seluruh aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata penegakan hukum dan keadilan, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (PERS)

Updates.