SURABAYA - Setelah sekian lama menjadi buronan, Lutfi Afandi, seorang notaris yang terjerat kasus penipuan senilai Rp 4, 2 miliar, akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Tim gabungan dari Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengakhiri pelariannya.
Lutfi Afandi, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya sejak Maret 2026, berhasil diamankan pada hari Rabu, 8 April 2026. Kabar penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pada Jumat, 10 April 2026.
Penangkapan ini berawal dari informasi berharga yang diterima pihak berwenang. Lutfi Afandi terdeteksi berada di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, di mana ia tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam sebuah perkara yang ditangani oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Jaksa Eksekutor segera bergerak menuju Markas Polda Jatim. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar.
“Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, ” ujar Putu Arya Wibisana.
Setelah semua persiapan matang, Lutfi Afandi akhirnya digelandang menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman pidana badan. Proses tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus yang menjerat Lutfi Afandi ini berawal dari perbuatannya di sekitar tahun 2011. Ia diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Hj. Pudji Lestari, yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 4, 2 miliar.
Pelaksanaan eksekusi pidana ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun kepada terpidana Lutfi Afandi. (PERS)

Updates.