Ditjenpas Jatim Perketat Pengawasan Lapas/Rutan dari Narkoba dan HP

    Ditjenpas Jatim Perketat Pengawasan Lapas/Rutan dari Narkoba dan HP
    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono

    MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya. Tujuannya jelas: memutus rantai masuk dan beredarnya narkoba di dalam tembok penjara.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menekankan pentingnya pengawasan ekstra ketat di setiap lini. Ia secara spesifik menyoroti ancaman masuknya telepon genggam yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Penggeledahan rutin ke kamar narapidana menjadi salah satu metode yang terus dioptimalkan.

    "Ditjenpas maupun jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur berkomitmen dan bertekad memberantas peredaran gelap narkoba. Tidak hanya soal narkobanya, tapi alat komunikasi HP dan barang-barang terlarang lainnya, " tegas Kadiyono di Kota Malang, Selasa.

    Langkah proaktif ini sejalan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan. Inisiatif ini digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berfokus pada penguatan integritas dan profesionalitas petugas dalam upaya pemberantasan narkoba, ponsel, serta barang terlarang lainnya di lingkungan lapas dan rutan.

    Komitmen ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andiranto. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.

    Kadiyono menambahkan bahwa pola pengawasan ketat, termasuk penggeledahan mendadak, telah lama diterapkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Setiap barang terlarang yang ditemukan, mulai dari telepon genggam hingga narkoba, akan segera dicatat dan dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar (SOP).

    Bagi narapidana yang terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) juga diterapkan kepada petugas. "Kami juga menerapkan reward dan punishment kepada petugas, bagi yang menggagalkan barang terlarang diberikan penghargaan. Kalau melanggar diberikan punishment, sehingga semuanya berimbang, " pungkasnya. (PERS

    ditjenpas jatim lapas rutan anti narkoba pengawasan keamanan pemberantasan narkoba integritas petugas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kuatkan Kebersamaan di Gala Dinner Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Panggil Kepala Bappeda Jatim Mohammad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 0815/06 Bersama Kecamatan Kemlagi Laksanakan Penyemprotan Serentak Cegah Penyakit Kresek pada Tanaman Padi
    BATITUUD KORAMIL 0804/03 PANEKAN HADIRI MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN (MUSRENBANG)
    Terus menjaga Tali Silaturahmi Babinsa Koramil 12/Lembeyan Kodim 0804/ Magetan Hadiri  Dalam Acara Pelepasan Sambong Kaur Perangkat Desa Dukuh
    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

    Ikuti Kami