Fujika Senna Oktavia Istri Siri Mantan Ketua DPRD Jatim Ungkap Aliran Dana Korupsi Pokmas

    Fujika Senna Oktavia Istri Siri Mantan Ketua DPRD Jatim Ungkap Aliran Dana Korupsi Pokmas
    Fujika Senna Oktavia, yang mengaku sebagai istri siri almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim)

    SURABAYA - Dalam sebuah kesaksian yang menggemparkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat (30/1/2026), Fujika Senna Oktavia, yang mengaku sebagai istri siri almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, memberikan pengakuan mengejutkan terkait aliran dana korupsi dalam program Kelompok Masyarakat (pokmas) APBD Jatim. Pengakuan ini membuka tabir kelam praktik penyalahgunaan dana publik yang diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup pribadi.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara cermat mengupas satu per satu alur dana hibah pokmas APBD Jatim di hadapan majelis hakim. Dari keterangan yang terungkap, dana publik ini tidak hanya berperan sebagai alat tawar politik, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan gaya hidup mewah.

    Fujika Senna Oktavia muncul sebagai sosok sentral dalam pusaran kasus ini. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui menerima sebuah mobil mewah merek Mercedes-Benz senilai sekitar Rp 2, 1 miliar pada tahun 2020, bertepatan dengan perayaan ulang tahunnya yang ke-25. Ia menjelaskan bahwa sumber dana pembelian mobil tersebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur yang dikelola oleh almarhum Kusnadi, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.

    Pengakuan ini menjadi titik awal bagi jaksa KPK untuk mendalami lebih jauh relasi personal dan politik antara Fujika dan Kusnadi. Fujika menceritakan awal perkenalannya dengan Kusnadi saat ia masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya dan menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa. Kusnadi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, kerap dimintai bantuan untuk berbagai kegiatan kampus. Hubungan mereka kemudian berkembang dari proposal kegiatan hingga pendampingan kunjungan kerja, meskipun tanpa status resmi sebagai staf.

    Selama perjalanan dinas ke berbagai daerah, Fujika diketahui mengurus keperluan teknis dan bahkan menarik uang tunai menggunakan kartu ATM milik Kusnadi. Aktivitas ini telah berlangsung sebelum keduanya melangsungkan pernikahan siri pada tahun 2019, menjelang pelantikan Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

    Selanjutnya, jaksa KPK menguraikan peran Fujika dalam proses pengurusan dana hibah pokmas. Ia mengakui perannya sebagai perantara dalam pengajuan berbagai proposal, meskipun ia sendiri tidak mengenal para pengusulnya. Dana tersebut, menurut kesaksiannya, masuk ke rekening sebelum akhirnya dibagikan. Dalam proses pencairan dana tersebut, terdapat kewajiban setoran awal yang dikenal sebagai 'ijon fee', berkisar antara 15 hingga 20 persen dari total nilai proposal.

    Dari pengakuan saksi ini, jaksa KPK kemudian menelusuri keterlibatan para terdakwa lain dalam perkara ini. Jodi Pradana Putra, seorang pihak swasta asal Blitar, disebut sebagai penyetor ijon fee terbesar. Total uang yang disetorkannya kepada Kusnadi diperkirakan mencapai Rp 18, 61 miliar selama periode 2018 hingga 2022, dengan total pengelolaan dana hibah pokir yang mencapai Rp 91, 7 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel hingga melalui mesin ATM.

    Puluhan transaksi tercatat mengalir ke rekening Fujika. Awalnya, Fujika mengklaim dana tersebut sebagai setoran dari usaha tambang pasir. Namun, di persidangan, ia akhirnya mengakui bahwa uang tersebut merupakan setoran dari pokir. KPK juga mengajukan dokumen pembagian dana pokir senilai Rp 120, 5 miliar kepada 14 orang. Dalam catatan tersebut, nama Kusnadi tertera sebagai koordinator lapangan.

    Fujika sendiri tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp 10 miliar. Nama lain yang juga muncul dalam dokumen tersebut adalah A alias ASB, yang dalam catatan disebut berprofesi sebagai wartawan, dengan alokasi dana sebesar Rp 3 miliar. Ketika ditanya mengenai pemisahan antara dana pribadi dan dana pokir, Fujika memberikan jawaban yang mengagetkan: “Uang itu semuanya uang Pak Kusnadi.”

    Selain mobil mewah, persidangan juga mengungkap kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah lainnya, termasuk rumah dan tanah, yang tercatat atas nama Fujika atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Sejumlah aset tersebut kini telah disita negara atau dalam proses lelang.

    Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp 32, 91 miliar kepada Kusnadi. Selain Jodi Pradana Putra, terdakwa lain yang disebutkan adalah Hasanuddin, seorang anggota DPRD Jawa Timur terpilih untuk periode 2024–2029, yang menyerahkan Rp 12, 08 miliar. Terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, menyetor total Rp 2, 21 miliar. Seluruh terdakwa dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Almarhum Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker, sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Namun, jaksa menegaskan bahwa perannya dalam kasus ini akan tetap dihadirkan melalui keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan yang telah ada. (PERS)

    korupsi apbd dana hibah pokmas dprd jatim kpk sidang korupsi istri siri aset mewah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Setetes Darah, Sejuta Harapan, Kodim 0811...

    Artikel Berikutnya

    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan
    Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Penilaian Zona Integritas Tahun 2026
    Ayah dan Anak Jadi Terdakwa, Sidang Pembunuhan Dikawal Ketat Aktivis
    Sinergi TNI–Polri dan Forkopimda, Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Mojokerto Berjalan Aman dan Lancar
    Polres Lamongan Berikan Pelayanan Humanis, Aksi Unjuk Rasa PC PMII di DPRD Kondusif

    Ikuti Kami