SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menguak tabir dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja modal di SMK Negeri se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Terbaru, penyelidikan yang mendalam membawa tim penyidik pada penetapan satu tersangka baru yang berasal dari pihak swasta.
Tersangka baru ini adalah Direktur PT Buana Jaya Surya, yang identitasnya disingkat dengan inisial LT. Penetapan ini merupakan hasil dari analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudari LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, sebagai tersangka baru, ” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, pada Rabu (4/2/2026).
Proses penyidikan kasus ini, lanjut John Franky, telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dalam perjalanannya, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap berbagai saksi, penggeledahan di beberapa lokasi strategis, serta penyitaan barang bukti. Tak hanya itu, Kejati juga telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari auditor yang berwenang.
Kasus ini berawal dari adanya alokasi anggaran yang cukup besar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2017. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK, yang mencakup berbagai pos pengeluaran. Mulai dari belanja pegawai, alat tulis kantor (ATK), jasa, konsumsi makan minum, hingga biaya perjalanan dinas yang totalnya mencapai Rp759.077.000. Selain itu, terdapat pula alokasi belanja hibah sebesar Rp78 miliar, dan yang paling signifikan adalah belanja modal untuk pengadaan alat serta konstruksi senilai Rp107.811.392.000.
Pihak Kejati menduga, aliran dana yang besar ini telah disalahgunakan. Dalam perkara ini, tersangka SR, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diduga kuat berperan sebagai 'jembatan'. Ia diduga mempertemukan tersangka H, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tersangka JT dari pihak swasta.
Pertemuan krusial ini diduga menjadi awal dari skenario penyimpangan. SR disebut-sebut mengarahkan agar JT mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana, dengan posisi JT sebagai rekanan yang akan ditunjuk secara langsung. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pertemuan-pertemuan lanjutan antara H dan JT, yang konon dilakukan baik di luar lingkungan kantor maupun di sekitar kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh JT, yang diidentifikasi sebagai calon penyedia, kemudian menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan barang dan jasa. Dokumen HPS ini kemudian diserahkan kepada H untuk ditetapkan dan dijadikan dasar dalam proses lelang. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses lelang dan potensi kerugian negara yang lebih besar lagi. (PERS)

Updates.